Kamis, 20 Maret 2014

Bukan Virus Komputer


Virus dalam ilmu biologi adalah parasit berukuran mikroskopik berkisar antara 20-300 milimikron, yang menginfeksi sel organisme biologis. Virus merupakan parasit sejati/parasit obligat yang aktifitasnya harus disel hidup. Diluar sel hidup virus merupakan benda mati. Kata virus berasal dari bahasa latin virion yang berarti racun. 

Virus tidak seperti sel hidup lainya, virus hanya hidup bila sedang menginfeksi sel hidup/sel inang sementera diluar itu virus hanyalah benda mati, hal ini disebabkan kerena virus tidak mempunyai organel-orgenel sel seperti yang ada pada sel-sel hidup, yang ada hanya DNA/RNA yang diselubungi kapsid beserta bagian-bagian pelengkap lainya. Sifat dari virus ini menyebabkan virus sulit dibunuh karena diluar sel inang virus adalah benda mati.
Bentuk virus bermacam-macam, ada yang berbentuk seperti batang (heliks), berbentuk icosahedral, dan ada pula yang bentuknya kompleks, memiliki kepala, leher dan kaki. Secara umum virus tersusun atas asam nukleat yang diselubungi kapsid. Kapsid tersusun dari protein yang berisi DNA saja atau RNA saja, tidak kedua-duanya. Satu unit protein yang menyusun kapsid disebut kapsomer.
Proses perkembang biakan virus disebut replikasi. Untuk mereplikasi dirinya virus harus menginfeksi sel inang terkebih dahulu dengan cara menempel pada sel inang dan kemudian menyuntikan DNA/RNA virus kedalam sel inang, bagian tubuh lain dari virus akan ditinggalkan diluar karena sudah tidak dipakai. Setelah DNA/RNA virus berada didalam sel inang virus akan menggambil alih seluruh aktifitas dan organel-organel dari sel inangnya namu ada pula virus yang justeru menyatu dengan DNA inangnya. Setelah DNA/RNA virus mengambil alih organel-organel sel inangnya virus akan menggunakannya untuk mereplikasi dirinya sendiri dengan jumlah yang lebih banyak dan kemudian virus akan keluar dari sel inang dengan cara memecahkan sel inang tersebut dan siap menginfeksi lagi.

 
READ MORE Bukan Virus Komputer

Gempa Bumi

Gempa Bumi merupakan salah satu bencana alam paling merusak dan sayangnya gempa bumi sangat sering terjadi di beberapa daerah termasuk Indonesia.
Gempa bumi ada berbagai macam, ada gempa tektonik, gempa vulkanik, dan lain-lain. Gempa tektonik merupakan gempa yang disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik. Gempa vulkanik merupakan gempa yang disebabkan oleh aktifitas magma didalam bumi, biasanya tejadi sebelum gunung meletus. Gempa bumi juga bisa disebabkan oleh runtuhnya sebuah gua hingga jatuhnya sebuah meteor yang cukup besar dan menabrak permukaan bumi, bahkan gempa bumi juga bisa berasal dai aktifitas manusia seperti ledakan bom dan lain-lain.
Penyebab gempa bumi memang banyak, tapi yang akan dibahas disini adalah gempa tektonik.
Kulit bumi terdiri dari beberapa bagian yaitu, inti bumi, lapisan mantel, dan kerak bumi atau litosfer. Lapisan inti merupakan pusat bumi, mantel bumi merupakan merupakan lapisan yang menyelubungi inti bumi, lapisan ini relative sangat panas dan dapat bergerak karena pendistribusian panas yang disebut dengan aliran konveksi. Kerak bumi merupakan lapisan terluar dari bumi, dan lempeng tektonik merupakan bagian dari kerak bumi bagian bawah dan lapisan mantel. Lempeng tektonik terdiri dari beberapa potongan ada lempeng tektonik yang kecil hingga yang sangat besar. Lempeng tektonik selalu bergerak perlahan-lahan, saling menjauh, bergesekan dan bertabrakan satu sama lain.

Permukaan lempeng tektonik cukup kasar, ketika dua lempeng tektonik saling bergesekan atau bahkan bertabrakan dua lempeng tersebut sewaktu waktu akan saling mengunci hingga tidak bisa bergerak sama sekali, tapi lempeng tersebut terus berusaha untuk bergerak sehingga terjadi pengumpulan energi dipertemuan antar lempeng tersebut sampai pada akhirnya batuan lempeng tersebut tidak mampu lagi menahannya dan akhirnya terjadilah gempa bumi.
Lapisan lempeng tektonik ini selalu bergerak sepanjang waktu sehingga gempa bumi sebenarnya sangat sering terjadi namun energi yang dilepaskanya sangat kecil dan dampaknya tidak terasa oleh manusia. Meskipun lempeng tektonik bergerak relative lambat sekitar 0-15 cm pertahun namun ukurannya bisa sangat besar hingga energi yang dilepaskannya bisa dirasakan dipermukaan bumi sebagai sebuah gempa bumi dan bisa sangat merusak. Gempa bumi bisa terjadi dalam waktu yang cukup singkat sekitar beberapa detik hingga waktu yang cukup lama sekitar beberapa menit, terkadang gempa bumi juga bisa terjadi berturut turut dengan selang waktu yang cukup singkat, bisa dalam hitungan menit maupun hitungan jam. Jika gempa bumi terjadi di dasar lautan dan cukup kuat, gempa ini bisa berpotensi mengakibatkan tsunami.
Jadi memang gempa bumi itu merupakan siklus alam yang tidak bisa dicegah, kita hanya bisa menanggulanginya dan meminimalkan dampak dari gempa yang sulit untuk di prediksi.
READ MORE Gempa Bumi

Rabu, 19 Maret 2014

Tanaman Kacang Hijau


Kacang hijau memiliki kandungan protein yang cukup tinggi dan merupakan sumber mineral penting, antara lain kalsium dan fosfor. Sedangkan kandungan lemaknya merupakan asam lemak tak jenuh.




Kacang hijau adalah sejenis tanaman budidaya dan palawija yang dikenal luas di daerah tropika. Tumbuhan yang termasuk suku polong-polongan(Fabaceae) ini memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari sebagai sumber bahan pangan berprotein nabati tinggi. Kacang hijau diIndonesia menempati urutan ketiga terpenting sebagai tanaman pangan legum, setelah kedelai dan kacang tanah.

Kacang hijau merupakan salah satu tanaman semusim yang berumur pendek (kurang lebih 60 hari). Tanaman ini disebut juga mungbean, green gram atau golden gram. Dalam dunia tumbuh-tumbuhan, tanaman ini diklasifikasikan seperti berikut ini.
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub-divisi : Angiospermae
Kelas : Dicotyledoneae
Ordo : Rosales
Famili : Papilionaceae
Genus : Vigna
Spesies : Vigna radiata atau Phaseolus radiatus

Morfologi Tanaman Kacang Hijau
Tanaman kacang hijau berbatang tegak dengan ketinggian sangat bervariasi, antara 30-60 cm, tergantung varietasnya. Cabangnya menyamping pada bagian utama, berbentuk bulat dan berbulu. Warna batang dan cabangnya ada yang hijau dan ada yang ungu.
Daunnya trifoliate (terdiri dari tiga helaian) dan letaknya berseling. Tangkai daunnya lebih panjang dari daunnya. Warna daunnya hijau muda sampai hijau tua. Bunga kacang hijau berwarna kuning. 
Polong kacang hijau berebntuk silindris dengan panjang antara 6-15 cm dan biasanya berbulu pendek. Sewaktu muda polong berwarna hijau dan dan setelah tua berwarna hitam atau coklat. Setiap polong berisi 10-15 biji.
Biji kacang hijau lebih kecil dibanding biji kacang-kacangan lain. Warna bijinya kebanyakan hijau kusam atau hijau mengilap, beberapa ada yang berwarna kuning, cokelat dan hitam . Tanaman kacang hijau berakar tunggang dengan akar cabang pada permukaan.

Kandungan kalsium dan fosfor pada kacang hijau bermanfaat untuk memperkuat tulang. Kacang hijau juga mengandung rendah lemak yang sangat baik bagi mereka yang ingin menghindari konsumsi lemak tinggi. Kadar lemak yang rendah dalam kacang hijau menjadikan bahan makanan atau minuman yang terbuat dari kacang hijau tidak mudah berbau.
Lemak kacang hijau tersusun atas 73% asam lemak tak jenuh dan 27% asam lemak jenuh. Umumnya kacang-kacangan memang mengandung lemak tak jenuh tinggi. Asupan lemak tak jenuh tinggi penting untuk menjaga kesehatan jantung.
Kacang hijau mengandung vitamin B1 yang berguna untuk pertumbuhan dan vitalitas pria. Maka kacang hijau dan turunannya sangat cocok untuk dikonsumsi oleh mereka yang baru menikah.
Kacang hijau juga mengandung multi protein yang berfungsi mengganti sel mati dan membantu pertumbuhan sel tubuh.

Kacang hijau, Tanaman kecil yang memiliki banyak manfaat untuk kita.

READ MORE Tanaman Kacang Hijau

Jumat, 14 Maret 2014

CyberCrime di Indonesia

Cybercrime atau kejahatan di dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahtan. Walaupun cybercrime umumnya mengacu kepada ativitas kejahatan dengan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.



Contoh kasus di Indoneia 
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Namun kita pun dapat menanggulangi permasalahan cybercrime ini, memang sulit untuk di hilangkan tapi bisa untuk di minimalisir, diantaranya dengan :
1.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
2.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
3.Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.





Adapun tinjauan hukum Cybercrime di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi olehDirektorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika.Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindunganhak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik,fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudianditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar mediakomunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian produk.Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknyaintelectual property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasimerupakan infrastruktur bagi perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara sistematis membangun pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.
 Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan2 hal yang terkait, yaitu :
1. Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2. Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Inimengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan bermasyarakatmengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan menuruthukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka perlu segera dibentuk cyber law.
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selamaini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakanuntuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka makinsempit.
Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
·         Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
·      Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan  Persaingan Usaha Tidak Sehat.
·         Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·         Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
·         Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
·         Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang lama sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pada tahun 2008.

Akan tetapi walau pun telah adanya undang-undang tentang cybercrime di Indonesia, tetap saja masih banyak terjadi kasus cybercrime. oleh karenanya kita tidak bisa hanya berpangku pada undang-undang tersebut, kita pun harus turut memerangi cybercrime ata setidaknya mencegah cybercrime itu terjadi pada diri kita sendiri.

Sumber :
Wikipedia
READ MORE CyberCrime di Indonesia