Kamis, 22 Mei 2014

RUU ITE & UU RI No.19 (Hak Cipta)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

Pertukaran informasi yang begitu cepat bahkan bersifat realtime dan online juga dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara memplagiat informasi tersebut atau bahkan mengakui informasi tersebut meskipun nyata – nyata informasi tersebut bukan berasal darinya. Indonesia sebagai Negara yang terus berkembang dalam segala bidang termasuk bidang teknologi informasi mengatur secara tegas tentang originalitas dan keaslian dari informasi yang bertebaran di dunia informasi.
Salah satu tindakan tegas yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menangani permasalahan tesebut ialah dengan mengeluarkan UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Hak cipta itu sendiri ialah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni: masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001. Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
akses ilegal (Pasal 30);
intersepsi ilegal (Pasal 31);
gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Bagian-bagian UU ITE :
Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab 2 : Asas & Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
Bab 3 : Informasi Elektronik (Pasal 4 – Pasal 16)
Bab 4 : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 12 – Pasal 18)
Bab 5 : Transaksi Elektronik (Pasal 19 – Pasal 25)
Bab 6 : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 26 – Pasal 28)
Bab 7 : Pemanfaatan Teknologi Informasi  Perlindungan Sistem Elektronik (Pasal 29 – Pasal 36)
Bab 8 : Penyelesaian Sengketa (Pasal 37 – Pasal 42)
Bab 9 : Peran Pemerintah & Masyarakat (Pasal 43 – Pasal 44)
Bab 10 : Yurisdiksi (Pasal 45 – Pasal 46)
Bab 11 : Penyidikan (Pasal 47)
Bab 12 : Ketentuan Pidana (Pasal 48 – Pasal 52)
Bab 13 : Ketentuan Peralihan (Pasal 53)
Bab 14 : Ketentuan Penutup (Pasal 54)

Tujuan UU ITE

Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari MID (Masyarakat Informasi Dunia)
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan TI seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TI.

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.


SUMBER :


READ MORE RUU ITE & UU RI No.19 (Hak Cipta)

Selasa, 22 April 2014

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

Bidang IT merupakan salah satu faktor penting dalam perkembangan teknologi, baik itu secara revolusioner (perkembangan perangkat keras) ataupun yang lebih bersifat evolusioner (perkembangan perangkat lunak). Hal ini mengakibatkan kebutuhan terhadap tenaga IT menjadi sangat selektif, yang mengharuskan pelaku bidang IT memiliki sertifikasi dalam bidang IT. Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk membentuk tenaga praktisi IT yang berkualitas tinggi, Membentuk standar kerja IT yang tinggi, dan Pengembangan profesionalisme yang berkesinambungan.

Adapun kelasifikasi sertifikasi bidang IT yaitu :

1. Sertifikasi Nasional :
Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of
Competence dan Certificate of Attainment.
A.  Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat
Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji
kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

B. Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

2. Sertifikasi Internasional :
A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified
Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer
(SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified
Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application
Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application
Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).

B. Sertifikasi untuk Database
Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA
Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl
Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional,
dan Oracle9iAS Web Administrator
3.Oracle9i Application Server,
Administrator Certified Associate menyediakan jenjang

C. Sertifikasi untuk Office
Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist
(Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan
Office 2000.



D. Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified
Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco
Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP),
Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan
CompTIA Server+.


E. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi,
yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis
(sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified
Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified
Dreamweaver MX Developer.
Aplikasi Maya → sertifikasi dari Alias.

F. Sertifikasi di Bidang Internet
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master
(terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW
Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer),
CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster
(CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web
Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA),
dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).

G. Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional
Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System
Administration (CLP SA).

H. Sertifikasi untuk Novell
Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified Linux
Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master
Certified Novell Engineer (MCNE)

Referensi :
Blogspot
READ MORE Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

Kamis, 20 Maret 2014

Bukan Virus Komputer


Virus dalam ilmu biologi adalah parasit berukuran mikroskopik berkisar antara 20-300 milimikron, yang menginfeksi sel organisme biologis. Virus merupakan parasit sejati/parasit obligat yang aktifitasnya harus disel hidup. Diluar sel hidup virus merupakan benda mati. Kata virus berasal dari bahasa latin virion yang berarti racun. 

Virus tidak seperti sel hidup lainya, virus hanya hidup bila sedang menginfeksi sel hidup/sel inang sementera diluar itu virus hanyalah benda mati, hal ini disebabkan kerena virus tidak mempunyai organel-orgenel sel seperti yang ada pada sel-sel hidup, yang ada hanya DNA/RNA yang diselubungi kapsid beserta bagian-bagian pelengkap lainya. Sifat dari virus ini menyebabkan virus sulit dibunuh karena diluar sel inang virus adalah benda mati.
Bentuk virus bermacam-macam, ada yang berbentuk seperti batang (heliks), berbentuk icosahedral, dan ada pula yang bentuknya kompleks, memiliki kepala, leher dan kaki. Secara umum virus tersusun atas asam nukleat yang diselubungi kapsid. Kapsid tersusun dari protein yang berisi DNA saja atau RNA saja, tidak kedua-duanya. Satu unit protein yang menyusun kapsid disebut kapsomer.
Proses perkembang biakan virus disebut replikasi. Untuk mereplikasi dirinya virus harus menginfeksi sel inang terkebih dahulu dengan cara menempel pada sel inang dan kemudian menyuntikan DNA/RNA virus kedalam sel inang, bagian tubuh lain dari virus akan ditinggalkan diluar karena sudah tidak dipakai. Setelah DNA/RNA virus berada didalam sel inang virus akan menggambil alih seluruh aktifitas dan organel-organel dari sel inangnya namu ada pula virus yang justeru menyatu dengan DNA inangnya. Setelah DNA/RNA virus mengambil alih organel-organel sel inangnya virus akan menggunakannya untuk mereplikasi dirinya sendiri dengan jumlah yang lebih banyak dan kemudian virus akan keluar dari sel inang dengan cara memecahkan sel inang tersebut dan siap menginfeksi lagi.

 
READ MORE Bukan Virus Komputer

Gempa Bumi

Gempa Bumi merupakan salah satu bencana alam paling merusak dan sayangnya gempa bumi sangat sering terjadi di beberapa daerah termasuk Indonesia.
Gempa bumi ada berbagai macam, ada gempa tektonik, gempa vulkanik, dan lain-lain. Gempa tektonik merupakan gempa yang disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik. Gempa vulkanik merupakan gempa yang disebabkan oleh aktifitas magma didalam bumi, biasanya tejadi sebelum gunung meletus. Gempa bumi juga bisa disebabkan oleh runtuhnya sebuah gua hingga jatuhnya sebuah meteor yang cukup besar dan menabrak permukaan bumi, bahkan gempa bumi juga bisa berasal dai aktifitas manusia seperti ledakan bom dan lain-lain.
Penyebab gempa bumi memang banyak, tapi yang akan dibahas disini adalah gempa tektonik.
Kulit bumi terdiri dari beberapa bagian yaitu, inti bumi, lapisan mantel, dan kerak bumi atau litosfer. Lapisan inti merupakan pusat bumi, mantel bumi merupakan merupakan lapisan yang menyelubungi inti bumi, lapisan ini relative sangat panas dan dapat bergerak karena pendistribusian panas yang disebut dengan aliran konveksi. Kerak bumi merupakan lapisan terluar dari bumi, dan lempeng tektonik merupakan bagian dari kerak bumi bagian bawah dan lapisan mantel. Lempeng tektonik terdiri dari beberapa potongan ada lempeng tektonik yang kecil hingga yang sangat besar. Lempeng tektonik selalu bergerak perlahan-lahan, saling menjauh, bergesekan dan bertabrakan satu sama lain.

Permukaan lempeng tektonik cukup kasar, ketika dua lempeng tektonik saling bergesekan atau bahkan bertabrakan dua lempeng tersebut sewaktu waktu akan saling mengunci hingga tidak bisa bergerak sama sekali, tapi lempeng tersebut terus berusaha untuk bergerak sehingga terjadi pengumpulan energi dipertemuan antar lempeng tersebut sampai pada akhirnya batuan lempeng tersebut tidak mampu lagi menahannya dan akhirnya terjadilah gempa bumi.
Lapisan lempeng tektonik ini selalu bergerak sepanjang waktu sehingga gempa bumi sebenarnya sangat sering terjadi namun energi yang dilepaskanya sangat kecil dan dampaknya tidak terasa oleh manusia. Meskipun lempeng tektonik bergerak relative lambat sekitar 0-15 cm pertahun namun ukurannya bisa sangat besar hingga energi yang dilepaskannya bisa dirasakan dipermukaan bumi sebagai sebuah gempa bumi dan bisa sangat merusak. Gempa bumi bisa terjadi dalam waktu yang cukup singkat sekitar beberapa detik hingga waktu yang cukup lama sekitar beberapa menit, terkadang gempa bumi juga bisa terjadi berturut turut dengan selang waktu yang cukup singkat, bisa dalam hitungan menit maupun hitungan jam. Jika gempa bumi terjadi di dasar lautan dan cukup kuat, gempa ini bisa berpotensi mengakibatkan tsunami.
Jadi memang gempa bumi itu merupakan siklus alam yang tidak bisa dicegah, kita hanya bisa menanggulanginya dan meminimalkan dampak dari gempa yang sulit untuk di prediksi.
READ MORE Gempa Bumi

Rabu, 19 Maret 2014

Tanaman Kacang Hijau


Kacang hijau memiliki kandungan protein yang cukup tinggi dan merupakan sumber mineral penting, antara lain kalsium dan fosfor. Sedangkan kandungan lemaknya merupakan asam lemak tak jenuh.




Kacang hijau adalah sejenis tanaman budidaya dan palawija yang dikenal luas di daerah tropika. Tumbuhan yang termasuk suku polong-polongan(Fabaceae) ini memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari sebagai sumber bahan pangan berprotein nabati tinggi. Kacang hijau diIndonesia menempati urutan ketiga terpenting sebagai tanaman pangan legum, setelah kedelai dan kacang tanah.

Kacang hijau merupakan salah satu tanaman semusim yang berumur pendek (kurang lebih 60 hari). Tanaman ini disebut juga mungbean, green gram atau golden gram. Dalam dunia tumbuh-tumbuhan, tanaman ini diklasifikasikan seperti berikut ini.
Kingdom : Plantae
Divisi : Spermatophyta
Sub-divisi : Angiospermae
Kelas : Dicotyledoneae
Ordo : Rosales
Famili : Papilionaceae
Genus : Vigna
Spesies : Vigna radiata atau Phaseolus radiatus

Morfologi Tanaman Kacang Hijau
Tanaman kacang hijau berbatang tegak dengan ketinggian sangat bervariasi, antara 30-60 cm, tergantung varietasnya. Cabangnya menyamping pada bagian utama, berbentuk bulat dan berbulu. Warna batang dan cabangnya ada yang hijau dan ada yang ungu.
Daunnya trifoliate (terdiri dari tiga helaian) dan letaknya berseling. Tangkai daunnya lebih panjang dari daunnya. Warna daunnya hijau muda sampai hijau tua. Bunga kacang hijau berwarna kuning. 
Polong kacang hijau berebntuk silindris dengan panjang antara 6-15 cm dan biasanya berbulu pendek. Sewaktu muda polong berwarna hijau dan dan setelah tua berwarna hitam atau coklat. Setiap polong berisi 10-15 biji.
Biji kacang hijau lebih kecil dibanding biji kacang-kacangan lain. Warna bijinya kebanyakan hijau kusam atau hijau mengilap, beberapa ada yang berwarna kuning, cokelat dan hitam . Tanaman kacang hijau berakar tunggang dengan akar cabang pada permukaan.

Kandungan kalsium dan fosfor pada kacang hijau bermanfaat untuk memperkuat tulang. Kacang hijau juga mengandung rendah lemak yang sangat baik bagi mereka yang ingin menghindari konsumsi lemak tinggi. Kadar lemak yang rendah dalam kacang hijau menjadikan bahan makanan atau minuman yang terbuat dari kacang hijau tidak mudah berbau.
Lemak kacang hijau tersusun atas 73% asam lemak tak jenuh dan 27% asam lemak jenuh. Umumnya kacang-kacangan memang mengandung lemak tak jenuh tinggi. Asupan lemak tak jenuh tinggi penting untuk menjaga kesehatan jantung.
Kacang hijau mengandung vitamin B1 yang berguna untuk pertumbuhan dan vitalitas pria. Maka kacang hijau dan turunannya sangat cocok untuk dikonsumsi oleh mereka yang baru menikah.
Kacang hijau juga mengandung multi protein yang berfungsi mengganti sel mati dan membantu pertumbuhan sel tubuh.

Kacang hijau, Tanaman kecil yang memiliki banyak manfaat untuk kita.

READ MORE Tanaman Kacang Hijau